Ia menyebutkan, total uang yang dikembalikan tiga tersangka itu mencapai Rp 384.190.000.
Sebelumnya, jaksa juga menyita uang sebesar Rp 25,7 juta bersama satu bidang tanah seluas 120 meter persegi.
Akan tetapi, uang sebesar itu belum menutup kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi yang mencapai Rp 1.446.891.718,27.
Untuk diketahui, proyek itu dibangun pada tahun 2018 dan 2019 senilai Rp 6,892 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.