Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/02/2022, 15:05 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com – YO alias NAT (22) dibekuk Sat Reskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan karena membawa lari gadis yang masih di bawah umur hingga hamil.

Korban adalah CE (17), warga Kecamatan Baebunta, yang masih berstatus pelajar kelas 1 di salah satu SMA di Luwu Utara.

Baca juga: Anak yang Ditumbalkan Ibunya Bersetubuh dengan Dukun demi Pesugihan Trauma dan Enggan Lanjutkan Sekolah

YO akhirnya diringkus polisi di Rante Paccu, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Kamis (03/02/2022).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudhapratama, mengatakan tersangka YO dilaporkan oleh orang tua korban berdasarkan laporan polisi Nomor. LPB/40/1/2022/SPKT Res Lutra pada tanggal 27 Januari 2022.

“Atas laporan tersebut kini pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yudhapratama, sata dikonfirmasi, Kamis (03/02/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani mengatakan sebelumnya tersangka YO membawa CE ke rumah tantenya di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

“Kejadian ini sudah berlangsung yang ketiga kalinya, YO membawa korban tanpa sepengetahuan orangtuanya, bahkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga hamil,” ucap Yuliani.

Yuliani mengungkapkan bahwa keduanya baik tersangka maupun korban memiliki hubungan asmara.

”Dengan motif suka sama suka, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi karena bujukan pelaku yang menyayanginya dan berjanji akan bertanggung jawab,” ujar Yuliani.

Lanjut Yuliani,  atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutur Yuliani.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Perempuan Terbungkus Selimut di Bandung, Pelaku Mengaku Kesal Digigit Usai Tak Jadi Bersetubuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com