Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ajudan Gubernur Kepri Pemilik 6,7 Kilogram Sabu Terancam Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Kompas.com - 02/02/2022, 19:37 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Polda Kepulauan Riau akhirnya buka suara mengenai salah satu anggota kepolisian berinisial ARG (39) yang diamankan atas kepemilikan 6,7 kilogram narkotika jenis sabu, Senin (30/1/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart juga memastikan bahwa ARG saat ini masih aktif menjadi anggota kepolisian berpangkat brigadir di kesatuan Brimob Polda Kepri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan klarifikasi mengenai total barang bukti, yang saat ini disebutkan mencapai angka 10 kilogram.

"Tentang total barang bukti itu sebenarnya 6,7 kilogram, tidak sampai 10 kilogram," kata Harry saat ditemui di Media Center Mapolda Kepri, Rabu (2/2/2022) sore.

Baca juga: Pengawal Gubernur Kepri Ditangkap karena Narkoba, Ini Komentar Kadis Kominfo

Penangkapan terhadap ARG sendiri, awalnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, saat berhasil mengamankan rekannya berinisial M di kawasan Bintan.

Pelaku ini memang telah menjadi incaran dari Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang dan dari hasil penangkapan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 1,6 kilogram.

"Berawal dari si M inilah, akhirnya pengembangan dilakukan dan mengarah ke anggota aktif tersebut," jelas Harry.

Kepada petugas, tersangka M mengaku bahwa baru saja mengambil barang tersebut, dari Resort Pantai Club Med yang berada di Kawasan Bintan menggunakan kendaraan milik ARG.

Mendapatkan keterangan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ARG di kediamanannya.

Untuk diketahui, selain menjadi anggota kepolisian, ARG juga saat ini ditugaskan sebagai pengawal pribadi untuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Setelah itu, petugas melakukan pengembangan kembali dan mendapati saudara DTP. Dari sinilah kita mendapati total barang bukti lainnya," papar Harry.

Baca juga: Satu Keluarga Asal Kanada Ditemukan Terombang-Ambing di Laut Lingga Kepri

Untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkotika yang melibatkan ARG, penyelidikan akhirnya dilanjutkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pengawal pribadi Gubernur Kepri yang juga merupakan anggota kepolisian ini juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

"Perintah Kapolda kasus yang melibatkan anggota polisi dilimpahkan ke Polda Kepri," terang Harry.

Harry menegaskan perilaku ARG yang merupakan anggota kepolisian itu sangat memalukan dan tindakan tercela.

"Perintah Kapolda untuk penanganan perkara tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kasus narkoba tersebut," ujar Harry.

Dia menegaskan, kasus tersebut yang melibatkan anggota kepolisian itu akan diberikan sanksi berupa pidana yang berujung pada pemecatan dari kesatuan kepolisian.

"Pelaku oknum polisi terancam PTDH," jelas Harry.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelas Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com