Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Pasir Laut Tanpa Izin, 4 Warga Kupang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/02/2022, 18:49 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang warga setempat karena menambang pasir laut tanpa izin.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, empat warga Kabupaten Kupang yang ditangkap tersebut berinisial YN, MT, SB dan LAB.

"Kasus ini ditangani Satuan Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/A/53/VI/2021/Polres Kupang, terkait penanganan tindak pidana pertambangan pasir laut," ujar Aldinan kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022) petang.

Baca juga: Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya

Aldinan menuturkan, dalam aksinya, tersangka LAB menyuruh tersangka YN, MT dan SB untuk menambang pasir di pantai wisata Fatukolo, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Aldinan menyebut, mereka mengambil pasir menggunakan truk yang dikemudikan oleh YN.

Saat diperiksa polisi, lanjut Aldinan, LAB mengaku bahwa lokasi pengambilan pasir sudah berizin, yakni izin dari dua suku. Suku Elan Boy Neonama dan Suku Nofu-Laome.

Namun, kata Aldinan, Suku Elan Boy Neonama dan Suku Nofu-Laome tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambangan pasir. Menurutnya, izin lokasi penambangan pasir laut harus dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

"Bahwa material tambang berupa pasir yang tersangka LAB ambil, akan dijual kepada Manto Fainekan seharga Rp 350.000. Jumlah pasir yang sudah dimuat ke atas dump truck sekitar 3,5 meter kubik," katanya.

Baca juga: Siswi SMP Jatuh ke Bawah Jembatan Liliba Kupang Ditinggal Ibu, Hendak ke Makam Nenek

Empat pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kupang.

Mereka dijerat dengan pasal 73 huruf (d) Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Empat tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar," kata Aldinan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana serta pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk dengan nomor polisi DH 8202 AJ milik Lazarus Antonius Bell berisi pasir laut sebanyak 3,5 meter kubik dan empat sekop gagang besi dan gagang kayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com