“Alasannya untuk membayar utang, karena tahu korban memiliki uang banyak ia menjanjikan uang tersebut digandakan setelah melakukan ritual. Namun, ternyata korban dibunuh,” ujar dia.
Dari hasil otopsi, Aguswanto mengalami patah tulang di bagian kepala yang mengakibatkan korban tewas.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel, uang sebesar Rp 155.000, emas 10 gram dan sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, tersangka Yanto terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas 20 tahun.
“Sekarang pelaku masih diperiksa, untuk dilakukan pengembangan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Aguswanto (46) tewas dengan kondisi tinggal tulang belulang karena diduga dibunuh oleh temannya sendiri akibat gagal melakukan ritual penarikan uang gaib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.