Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Petani yang Lakukan Ritual Penarikan Uang Gaib Ditangkap, Ini Motifnya

Kompas.com - 01/02/2022, 17:05 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Aguswanto (46) yang ditemukan tewas tinggal tulang di sekitar Jembatan Musi, Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (27/1/2022) kemarin.

Pelaku tersebut diketahui adalah Maryanto alias Yanto (52), yang tak lain adalah teman korban sendiri.

Ia ditangkap petugas pada Senin (31/1/2022) di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Yanto membunuh korban karena hendak mengambil uang Rp 50 juta milik Aguswanto.

Baca juga: Seorang Petani Ditemukan Tewas Tinggal Tulang, Diduga Dibunuh Teman karena Gagal Gandakan Uang

Mulanya, tersangka mengajak korban dengan janji akan menggandakan uang Rp 50 juta itu menjadi banyak. Aguswanto kemudian di bawa ke lokasi kejadian untuk melakukan ritual.

Namun, tanpa diduga, Yanto langsung memukul korban dengan batu hingga Aguswanto seketika tewas.

“Untuk menghilangkan jejak, tas yang digunakan korban untuk membawa uang langsung diisi batu dan di buang ke sungai. Kemudian, tersangka pulang ke rumah,” kata Dedi, lewat pesan singkat, Selasa (1/2/2022).

Setelah mendapatkan uang korban, Yanto langsung membayar utang kepada keluarganya dan sebagian uang tersebut digunakan membeli emas dan berbagai macam barang lainnya.

 

“Alasannya untuk membayar utang, karena tahu korban memiliki uang banyak ia menjanjikan uang tersebut digandakan setelah melakukan ritual. Namun, ternyata korban dibunuh,” ujar dia.

Dari hasil otopsi, Aguswanto mengalami patah tulang di bagian kepala yang mengakibatkan korban tewas.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel, uang sebesar Rp 155.000, emas 10 gram dan sepeda motor korban.

Baca juga: Detik-detik Toyota Land Cruiser Seruduk Motor, Gerobak, Pejalan Kaki dan Berhenti Setelah Tabrak Mobil di Sumedang

Atas perbuatannya, tersangka Yanto terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas 20 tahun.

“Sekarang pelaku masih diperiksa, untuk dilakukan pengembangan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Aguswanto (46) tewas dengan kondisi tinggal tulang belulang karena diduga dibunuh oleh temannya sendiri akibat gagal melakukan ritual penarikan uang gaib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com