LOMBOK UTARA, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial Y (27), warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Lombok Utara ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Utara karena mengedarkan uang palsu.
Pelaku ditangkap di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, Lombok Utara, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
Polisi pun melakukan penggeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat hingga karyawan jasa pengiriman.
Baca juga: 4 Tahanan Polsek Gunungasri Lombok Barat Kabur, 3 di Antaranya Sudah Ditangkap
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang palsu sebesar Rp 12 juta, terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menyampaikan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memesan di pulau Jawa dan dikirimkan melalui Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang diterima konsumen.
"Pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD, dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung," ungkap Sukadana dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2022).
Baca juga: Tangkap Peluang, Bupati Lombok Barat Minta Pokdarwis Promosi Potensi Wisata Jelang MotoGP
Sukadana menerangkan bahwa modus dari pelaku ialah membelanjakan uang tersebut, dan mengharapkan uang asli dari kembaliannya.
"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli," kata Sukadana.
Baca juga: 2 Nelayan Lombok Timur Hilang Diterjang Angin Kencang Saat Melaut
Sukadana menjelaskan, pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut, kemudian diamankan tim Reskrim polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut," kata Sukadana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.