Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta dengan COD, Pria di Lombok Utara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/02/2022, 09:26 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK UTARA, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial Y (27), warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Lombok Utara ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Utara karena mengedarkan uang palsu.

Pelaku ditangkap di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, Lombok Utara, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.

Polisi pun melakukan penggeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat hingga karyawan jasa pengiriman.

Baca juga: 4 Tahanan Polsek Gunungasri Lombok Barat Kabur, 3 di Antaranya Sudah Ditangkap

Temukan uang palsu Rp 12 juta

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang palsu sebesar Rp 12 juta, terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menyampaikan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memesan di pulau Jawa dan dikirimkan melalui Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang diterima konsumen.

"Pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD, dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung," ungkap Sukadana dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2022).

Baca juga: Tangkap Peluang, Bupati Lombok Barat Minta Pokdarwis Promosi Potensi Wisata Jelang MotoGP

Mendapatkan kembalian uang asli

Sukadana menerangkan bahwa modus dari pelaku ialah membelanjakan uang tersebut, dan mengharapkan uang asli dari kembaliannya.

"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli," kata Sukadana.

Baca juga: 2 Nelayan Lombok Timur Hilang Diterjang Angin Kencang Saat Melaut

 

Sukadana menjelaskan, pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut, kemudian diamankan tim Reskrim polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut," kata Sukadana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com