Jadi tersangka
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, JS telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Benar, guru yang pukul siswa ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Guru yang Pukul Siswa di SMP Negeri Surabaya Ditetapkan Tersangka
Kepada polisi, JS nekat memukul muridnya karena emosi sehingga terjadi peristiwa itu.
"Karena emosi, khilaf, langsung digampar si anak," kata Mirzal, Senin.
Meski demikian, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh tentang motif dan penyebab guru tersebut melakukan kekerasan terhadap siswanya sendiri.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sebagai Guru Saya Sebenarnya Tak Boleh Memukul Siswa, tapi Saya Khilaf
(Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.