Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Demo Ricuh di Mapolda Jabar Bertambah Jadi 12 Orang

Kompas.com - 31/01/2022, 14:27 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka tindakan anarkis saat demonstrasi organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jabar bertambah menjadi 12 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

"Polda Jabar saat ini sudah menetapkan 12 tersangka anggota ormas GMBI yang melakukan unras (unjuk rasa) anarkis di Mapolda Jabar," kata Tompo.

Baca juga: Demo Ormas di Mapolda Jabar Ricuh, Begini Respons Ridwan Kamil

Satu orang tambahan tersangka ini yaitu berinisial SBI, salah satu orator pada demo tersebut yang diduga menghasut massa sehingga terjadi kericuhan.

SBI diketahui menyerahkan diri ke Polrestabes bersama satu orang rekannya.

Polisi juga menemukan senjata tajam, stik softball hingga alat kejut listrik di kendaraan milik SBI.

Baca juga: Pasca Demo Ricuh di Mapolda Jabar, 2 Anggota Ormas Serahkan Diri ke Polisi

Tompo menjelaskan bahwa demo anarkis yang dilakukan ormas tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari 2022, di Mapolda Jabar.

Menurutnya, aksi ricuh ini terjadi setelah adanya hasutan, sehingga perusakan pun terjadi di Mapolda Jabar.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa 'saya mempunyai 500 orang yang siap mati'," ucapnya.

Hal ini lah yang membuat polisi memproses hukum tindakan anarkis para pedemo.

Ratusan orang berhasil diamankan, sampai akhirnya polisi telah menetapkan belasan orang menjadi tersangka.

Dengan adanya penetapan terhadap SBI, maka jumlah tersangka bertambah menjadi 12 orang.

"Satu lagi masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.

Adapun identitas para tersangka ini yakni MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. 

Para tersangka ini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com