KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengirim berkas kasus pembunuhan terhadap ibu dan bayi di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee ke kejaksaan.
Berkas perkara tersebut dikirim kembali usai dinyatakan belum lengkap atau P19 pada 7 Januari lalu sehingga dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
"Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka RB (Randy Badjideh) pada Rabu 26 Januari 2022,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Selidiki Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang
Krisna mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Polda NTT telah memenuhi sejumlah petunjuk jaksa terkait kasus itu.
Termasuk juga, pemeriksaan dengan peralatan lie detector atau tes kebohongan.
Pemeriksaan lie detector dilakukan terhadap tersangka Randy Badjideh dan sejumlah saksi lainnya.
"Jadi kita sudah penuhi, sesuai poin-poin yang ada dalam P19," ujar Krisna.
Dalam kasus ini, kata Krisna, Bareskrim Polri juga sudah melakukan asistensi atau membantu penyelidikan.
Dia berharap semua berkas perkara itu bisa diterima dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku dan Saksi Diperiksa Pakai Alat Tes Kebohongan
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anaknya ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Tersangka Randi menyerahkan diri ke Polda NTT pada 2 Desember 2021 dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
Ia mengaku sebagai pelaku pembunuhan Astri dan Lael. Belakangan diketahui Randi adalah mantan pacar Astri saat di bangku sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.