MANADO, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial MGM (32) ditangkap oleh polisi.
Pria tersebut diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya GK (23) dan anaknya yang baru berusia tiga tahun.
Aksi penganiayaan itu direkam dalam sebuah video dan diunggah oleh istri pelaku hingga viral di media sosial.
Baca juga: Hendak Dikirim ke Sangihe, Penyelundupan 3 Satwa Dilindungi Digagalkan di Manado
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kekerasan ini terjadi di Desa Soataloara, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (20/1/2022).
"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dan diviralkan oleh korban pada pukul 04.00 Wita melalui akun media sosial Facebook milik korban," kata Jules, Sabtu (22/1/2022).
Menindaklanjuti unggahan yang viral di media sosial tersebut, Tim Reskrim Polres Kepulauan Sangihe langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
Pelaku yang merupakan karyawan sebuah koperasi ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kos di Soataloara Tahuna, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku kesal karena sering dimarahi istri saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Hingga akhirnya dia menganiaya istri dan anaknya yang masih balita.
"Tersangka sendiri mengaku telah melempar sebuah handphone ke arah korban, melakukan pemukulan, dan menendang anaknya," ujar Jules.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Tersangka telah diamankan dan dimintai keterangan di Ruangan PPA Polres Kepulauan Sangihe," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.