Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku kesal karena sering dimarahi istri saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Hingga akhirnya dia menganiaya istri dan anaknya yang masih balita.
"Tersangka sendiri mengaku telah melempar sebuah handphone ke arah korban, melakukan pemukulan, dan menendang anaknya," ujar Jules.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Tersangka telah diamankan dan dimintai keterangan di Ruangan PPA Polres Kepulauan Sangihe," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.