Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Judi Online, Pria Ini Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kompas.com - 20/01/2022, 13:26 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Lampung ditangkap aparat kepolisian karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan.

Polisi menyatakan pelaku membawa kabur dan memakai uang setoran yang seharusnya diserahkan ke perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Kedaton, Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial FA (28) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Mobil Avanza Tertimpa Pohon Saat Hujan dan Angin Kencang di Lampung, 5 Orang Terluka

"Pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu," kata Atang di Mapolsek Kedaton, Kamis (20/1/2022).

Atang menuturkan, laporan palsu yang dilakukan oleh pelaku dibuat pada Selasa (18/1/2022) malam di Mapolsek Kedaton.

Saat membuat laporan palsu itu, pelaku mengaku mengalami pembegalan di Jalan Purnawirawan, Kecamatan Rajabasa.

Baca juga: Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka

"Dalam laporan palsunya, pelaku ini mengaku dalam perjalanan hendak ke kantor tempatnya bekerja," kata Atang.

Masih dalam laporan palsu itu, ketika melintas di Jalan Purnawirawan itu, pelaku menyebutkan dua orang menghadangnya menggunakan sepeda motor.

Kedua orang ini juga disebutkan pelaku menodongnya dengan senjata api lalu merampas uang sebesar Rp 3,7 juta.

"Uang yang katanya dirampas itu adalah uang setoran penagihan barang dari pedagang," kata Atang.

Baca juga: Tak Mau Bayar Kredit, Dua Pria Ini Kompak Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil

Mendapati laporan pembegalan itu, anggota Polsek Kedaton lalu ke lokasi yang disebutkan pelaku FA untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi.

Namun, begitu tiba di lokasi, polisi curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah terkait kronologi pembegalan itu.

Selain itu, dari olah TKP anggota kepolisian juga tidak menemukan tanda-tanda adanya pembegalan seperti yang diadukan oleh pelaku.

"Ternyata laporan dibegal itu cuma akal-akalan pelaku," kata Atang.

Atang menambahkan, setelah dibawa kembali ke Mapolsek Kedaton, pelaku akhirnya mengakui laporan itu palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggunakan uang setoran kantor sebesar Rp 3,7 juta.

"Pelaku mengakui yang itu dipakainya untuk membayar utang karena berjudi online," kata Atang.

Atang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.

"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," kata Atang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Regional
Cerita Bataona, dari Jurnalis 'Terpanggil' Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Cerita Bataona, dari Jurnalis "Terpanggil" Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Regional
Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com