Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Teliti Kembali Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Kompas.com - 19/01/2022, 20:19 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengaku akan meneliti kembali dibebaskannya dua pemerkosa gadis difabel mental berusia 21 tahun hingga hamil.

Keduanya tersangka yang dibebaskan yakni EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).

"Untuk perkaranya saya sebagai Kasat Reskrim yang baru saya akan mengecek dan meneliti dan saya akan kordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk perkara ini," kata David kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Rabu (19/1/2022).

 Baca juga: Anggota DPR Sayangkan Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

David membantah jika tersangka dibebaskan. Kedua tersangka, kata David, hanya ditangguhkan karena adanya pencabutan laporan dari pelapor.

"Setelah kami teliti, ternyata pelaku ini sudah ditangguhkan. Dengan alasan penyidik bahwa pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah," ujar David.

Terkait apakah akan ditahan kembali, David mengaku akan melakukan penelitian terlebih dahulu.

Menurut David, penahanan terhadap pelaku tidak sembarangan.

"Nanti prosesnya diteliti. Kita menahan itu hak asasi manusia, kita tidak bisa sembarangan kita melakukan penahanan," kata David.

David kembali menegaskan bahwa kedua tersangka hanya dilakukan penangguhan penahanan, karena ada pencabutan pelapor dan musyawarah dari keluarga korban dan pelapor.

Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, LBH Apik: Berikan Keadilan!

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Siti Mazumah menilai meski laporan dicabut oleh pelapor, seharusnya polisi tidak menghentikan kasusnya dan memproses nya.

"Tidak bisa, walaupun pelapor cabut laporan polisi tetap harus memproses kasusnya," kata Siti saat dihubungi Kompas.com. Rabu (19/1/2022).

Diketahui, korban pemerkosaan saat ini sudah dinikahkan dengan salah satu pelaku inisial S pada Senin (17/1/2022) malam secara agama.

Pernikahan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor saat musyawarah kedua belah pihak sebelum pencabutan laporan polisi.

Kasus pemerkosaan terungkap pada bulan November 2021 lalu, Polisi sempat melakukan penahana terhadap kedua pelaku dan dikenakan pasal 286 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com