Dalam kasus itu, kata Krisna, polisi telah memeriksa 25 saksi dan menetapkan Randy sebagai tersangka tunggal.
Randy diketahui membunuh korban di dalam mobil jenis Toyota Rush. Mobil itu diparkir di seberang jalan rumah jabatan Bupati Kupang.
Randy pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338, lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna.
Baca juga: Disambut Isak Tangis, Bocah Korban Pembunuhan Kakak Sepupu di Banjarnegara Dikenal Rajin Mengaji
Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.