"Kami mengapresiasi semangat Ferdi. Semoga menjadi penyemangat bagi yang lain," kata Wadi kepada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Ortu Meninggal Dunia, Bocah 10 Tahun Naik Sepeda Ikuti Vaksinasi di Kantor Polisi
Jajaran Sub Satgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan, berhasil meringkus otak penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kapalnya karam di perairan Johor Bahru, Malaysia pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Pelaku diketahui berinisial S alias Acing. Ia ditangkap di kawasan Tanjung Uban, Bintan, pada Minggu (2/1/2022) sore.
"Tim gabungan hari ini berhasil mengamankan otak dari penyelundup saudara-saudara kita yang kemarin mengalami kecelakaan di perairan Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart melalui sambungan telepon, Minggu malam.
Kepada petugas, ia mengakui bahwa Pelabuhan Gentong di Bintang Utara, Kepri, yang menjadi tiitk keberangkatan pada korban adalah miliknya.
Acing diketahui merupakan pemilik kapal yang membawa 64 migram tersebut.
Selain Acing, seorang oknum TNI AU berinisial Sersan Kepala S juga diamankan. S diduga membantu pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, keterlibatan Sersan Kepala S sebagai penyedia jasa transportasi darat.
Indan mengatakan, Sersan Kepala S telah ditetapkan sebagai tersangka oeh penyidik POM AU.
Baca juga: Tragedi Kapal Tenggelam di Malaysia, 21 Buruh Migran Tewas, Oknum Anggota TNI AU Ikut Terlibat
Temukan tas berisi uang jutaan rupiah di jalan, seorang wanita lanjut usia di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial NU (60), diamankan polisi.
Diketahui, tas tersebut milik Ety Mujiawati (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
NU diamankan polisi karena membelanjakan uang yang bukan miliknya.
Bukan itu saja, tas dan barang-barang berharga yang ad di dalamnya dikubur NU di belakang rumahnya di Semabung Pangkalpinang.
"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Kata Adi, setelah menemukan tas tersebut, NU tidak mengembalikannya, ia malah membawanya dan uang yang ada di dalam tas itu digunakan terduga pelaku untuk membayar utang dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Sementara, sambung Adi, barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.