KOMPAS.com - Seorang ibu di Jember, Jawa Timur, berinisal IR, nekat menganiaya anak kandungnya sendiri, RS, yang berusia enam tahun hingga tewas.
Korban tewas setelah mengalami luka lebam di tubuhnya usai dipukul ibunya dengan sapu secara berulang kali. Sementara kepala korban dipukul dengan gayung.
“Kaki dan tangannya dipukul pakai sapu berulang kali hingga memar,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Ibu yang Diduga Aniaya Anak Kandungnya Berusia 6 Tahun hingga Tewas Diamankan Polisi
Kepada polisi, IR mengakui telah memukul anaknya dengan sapu dan gayung, alasan salah satunya karena korban buang air di celana.
Akibatnya, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah hingga dibawa ke tenaga medis setempat. Namun, nyawa korban tidak tertolong hingga meninggal dunia.
Usai kejadian itu, kata Vita, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan IR sebagai tersangka.
“Selain itu juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas Akui Pukuli Korban dengan Gayung dan Sapu
Sementara itu, Kapolsek Jember Sumberbaru AKP Fatchur Rahman mengatakan, kasus penganiayaan ini terungkap setelah warga curiga dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam.
Korban diketahui meninggal dunia pada Selasa (4/1/2022) pukul 02.30 WIB.
Melihat itu, warga kemudian melaporkannya kepada polisi.
“Ada warga yang curiga dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam, akhirnya melaporkan kejanggalan ini pada kami," kata Fatchur.
Bahkan, penganiayaan itu juga diakui oleh guru korban yang melihat luka lebam saat di sekolah.
Melihat itu, guru korban sempat menanyakannya dan ternyata dipukul ibu kandungnya.
"Keterangan gurunya juga, korban memang sering dianiaya oleh ibunya,” ungkapnya.
Baca juga: Anak SD di Jember Meninggal Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Ibu Kandung
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR telah ditahan di Mapolres Jember.
Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Baca juga: Kronologi Pengendara Motor Ditebas Begal hingga Tangan Kirinya Putus
(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.