JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember menetapkan IR sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri.
Penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan menyebabkan sang anak luka lebam hingga meninggal dunia.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari menjelaskan pihaknya sudah menetapkan IR sebagai tersangka.
“Selain itu juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia pada Kompas.com via telpon Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Anak SD di Jember Meninggal Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Ibu Kandung
Perempuan yang akrab disapa Vita itu menjelaskan, pelaku yang merupakan ibu kandungnya mengaku memang berulang kali memukul anaknya, yakni di bagian kepala, kaki dan tangan.
Korban dipukul dengan benda sehingga tubuhnya penuh dengan luka memar. Seperti kepala korban yang dipukul dengan gayung.
“Kaki dan tangannya dipukul pakai sapu berulang kali hingga memar,” papar dia.
Alasan dipukul karena salah satunya korban buang air di celana. Akibatnya, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah hingga dibawa ke tenaga medis setempat.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.