KETAPANG, KOMPAS.com – Sebanyak 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China telantar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebelumnya, 25 TKA ini bekerja di perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Namun karena sudah tidak lagi bekerja serta gaji yang belum dibayar, mereka mengadu ke pemerintah daerah.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Tunjuk Anak Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Plt Kadis Ketapang
Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan, 25 TKA tersebut sudah mendatangi pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, namun belum ada solusi.
Martin ingin, 25 TKA tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.
“Saya sebagai kepala daerah tidak boleh mangkir dan tetap harus melayani mereka (TKA). Solusinya, kita akan segera melakukan pergeseran agar mereka jangan di Ketapang. Jadi harus dipindahkan ke Rudenim Pontianak secepatnya,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Akses Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Pulih, Begini Kesepakatannya hingga Demonstran Mau Bubar
Menurut Martin, jika 25 TKA telantar tersebut masih berada di Kabupaten Ketapang, dia khawatir timbul dampak lain, seperti sosial dan keamanan.
“Setelah TKA itu berada di Rudenim, kami akan berkoordinasi dengan perusahaan. Serta kepada pihak-pihak terkait seperti Kedutaan RRC untuk mencari solusi menyelesaikan persoalannya,” ucap Martin.
Baca juga: Mengenal Radankg dan Baluk, Rumah Adat Kalimantan Barat serta Keunikannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.