LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda memperkosa pelajar sekolah dasar (SD) di Tulang Bawang.
Pelaku mengancam akan membuang paket yang hendak diambil korban.
Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku berinisial SM (22) di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu (26/12/2021).
Kapolsek Banjar Agung Komisaris Polisi Abdul Mutolib mengatakan, pelaku ditangkap 10 jam setelah memperkosa korban berinisial E (11) pada hari kejadian.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Perkosa Gadis 15 Tahun secara Bergilir, 2 Masih Buron
"Pelaku berhasil kami tangkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Saat ini masih ditahan di mapolsek," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Menurut Abdul, modus pemerkosaan itu pelaku mengancam tidak akan memberikan dan membuang paket barang yang hendak diambil korban.
"Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban jika hamil," kata Abdul.
Kronologi kejadian itu, kata Abdul, bermula ketika korban dimintai tolong oleh orangtuanya mengambil sebuah paket barang di rumah pelaku.
Sekitar pukul 13.00 WIB, pelajar kelas 5 SD itu datang sendirian ke rumah pelaku dan mengutarakan ingin mengambil paket.
Pelaku mengatakan paket ada di dalam rumah dan korban diminta mengambil sendiri.
"Saat korban sedang mengambil paket itu, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban. Mulut korban juga dibekap," kata Abdul.
Setelah itu, pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan dan membuang paket itu jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Abdul.
Di bawah ancaman, korban lalu diperkosa oleh pelaku.
Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Jalani Sidang Tuntutan Minggu Depan
Pemerkosaan ini terungkap saat korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dia diperkosa oleh pelaku saat mengambil paket.
Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Banjar Agung.
Abdul mengatakan, pelaku yang sudah berstatus tersangka ini masih dalam tahanan Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.