BLORA, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blora, berinisial UR alias O, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Kunto Aji, mengungkapkan anak buahnya yang terlibat dugaan korupsi tersebut sering meninggalkan kantor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih terpantau gitu ya di absen (presensi), cuma sering kali dia juga meninggalkan kantor, statusnya masih ASN ya nanti kita ikuti proses hukumnya seperti apa," ucap Kunto Aji saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Jateng, ASN di Blora Masih Bekerja Seperti Biasa
Kunto mengatakan mengetahui anak buahnya terlibat kasus dugaan korupsi dari pemberitaan di media massa.
"Saya prihatin dengan anak buah kami itu ya, ya semoga aja dia bisa ikhlas, bisa sehat, bisa mempertanggungjawabkan dan bisa memberikan penjelasan terkait dengan statusnya," terang dia.
Kunto mengaku sering kali memberikan konsultasi kepada anak buahnya tersebut.
Meski salah satu anak buahnya terlibat permasalahan tersebut, Kunto memastikan kinerja di lingkungan dinasnya tidak akan terganggu.
"Saya coba me-manage dengan temen-temen itu di bidang, bisa di-handle, bisa dilaksanakan, ritmenya tidak terganggu, output dari kinerja kami tidak terganggu," jelas dia.
Baca juga: Bank Jateng Beberkan soal 53 Nasabah Jadi Korban Skimming, Total Kerugian 1,6 M
Sekadar diketahui, UR diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (Revolving Credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora pada 2018 sampai 2019.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut.
Pertama adalah mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas.
Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Meskipun sedang terjerat kasus hukum, Ubaydillah Rouf yang merupakan ASN Golongan III/d tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.