Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Minggir Saat Ambulans Lewat, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Jadi Prioritas di Jalan

Kompas.com - 06/01/2022, 10:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rekaman iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jalan terhadap ambulans viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022).

Saat kejadian, ambulans yang disopiri oleh Septian hendak membawa pasien dari RSUD Ki Ageng Selo Wirosari menuju RS Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi.

Sementara rombongan Jokowi mentas dari Purwodadi menuju Grobogan untuk meninjau vaksinasi anak.

Baca juga: Ingat Lagi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan

Ini urutan kendaraan prioritas di jalan

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, kendaraan prioritas di jalan sudah diatur di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan tertulis di Pasal 134.

Berikut kendaraan yang dapat prioritas jalan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Diberi Jalan Rombongan Jokowi, Sopir Ambulans: Pikiran Saya ke Pasien yang dalam Kondisi Gawat Darurat

Kewenangan diskresi polisi

Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Berikut bunyi Pasal 18 (diskresi).

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Saat Mobil Presiden Jokowi Mengalah terhadap Ambulans…

Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri | Editor : Azwar Ferdian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Persoalan Sampah Jadi PR Pj Wali Kota Yogyakarta yang Baru

Persoalan Sampah Jadi PR Pj Wali Kota Yogyakarta yang Baru

Yogyakarta
Tanjakan Bibis, Titik Rawan Kecelakaan di Kulon Progo yang Harus Diwaspadai Wisatawan

Tanjakan Bibis, Titik Rawan Kecelakaan di Kulon Progo yang Harus Diwaspadai Wisatawan

Yogyakarta
8 Warga Binaan Lapas Cebongan Sleman Diduga Terlibat Pungli

8 Warga Binaan Lapas Cebongan Sleman Diduga Terlibat Pungli

Yogyakarta
Dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Temukan Buku Rekening Berisi Miliaran Rupiah

Dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Temukan Buku Rekening Berisi Miliaran Rupiah

Yogyakarta
Alami Gangguan Pengereman, KA Fajar Utama Yogyakarta Telat 2 Jam

Alami Gangguan Pengereman, KA Fajar Utama Yogyakarta Telat 2 Jam

Yogyakarta
Jadwal PPDB SMA/SMK di Yogyakarta 2024

Jadwal PPDB SMA/SMK di Yogyakarta 2024

Yogyakarta
Lantik Dua Pj Kepala Daerah, Sultan Singgung Masalah Sampah dan Bandara YIA

Lantik Dua Pj Kepala Daerah, Sultan Singgung Masalah Sampah dan Bandara YIA

Yogyakarta
Mahfud MD Sebut Demokrasi Indonesia Mirip seperti Saat Nazisme dan Fasisme Lahir

Mahfud MD Sebut Demokrasi Indonesia Mirip seperti Saat Nazisme dan Fasisme Lahir

Yogyakarta
Kustini Terima Rekomendasi sebagai Bakal Calon Bupati Sleman dari DPP PAN

Kustini Terima Rekomendasi sebagai Bakal Calon Bupati Sleman dari DPP PAN

Yogyakarta
Dihantam Gelombang, Perahu Nelayan Gunungkidul Karam

Dihantam Gelombang, Perahu Nelayan Gunungkidul Karam

Yogyakarta
Diancam Pakai Benda Mirip Pistol, Perempuan di Bantul Kehilangan Motor dan HP

Diancam Pakai Benda Mirip Pistol, Perempuan di Bantul Kehilangan Motor dan HP

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com