KOMPAS.com - Berita soal penahanan Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat paling banyak dibaca di Kompas.com hari kemarin.
Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong saat menggelar ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Selain Bahar, pria berinisial TR juga turut ditetapkan tersangka oleh polisi.
Sementara itu, berita soal ratusan siswa di Jambi yang menggelar demo di kantor Gubernur Jambi juga menjadi sorotan.
Ratusan siswa dan orangtua tersebut menuntut hak mereka untuk bisa belajar di sekolah negeri.
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Polda Jabar telah menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar, menjadi tersangka.
Polisi mengaku sudah melakukan penggeledahan di rumah TR dan menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar.
Sejumlah barang bukti, yakni ponsel, laptop, akun kanal YouTube atas nama TR, dan e-mail.
"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman.
Baca berita selengkapnya: Selain Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Jadi Tersangka
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Amir Akbar menjelaskan, aksi demo para siswa itu terkait proses seleksi masuk sekolah di SMA Negeri 8 Kota Jambi yang diduga ada dugaan korupsi.
"Kami kecewa. 120 anak telantar tak bisa sekolah. Mereka menjadi korban ketidakbecusan gubernur ngurusin rakyat," katanya.
Sementara itu, solusi yang diberikan pemerintah terhadap 120 anak SMA yang pindah ke sekolah swasta karena sangat memberatkan orangtua murid.
Baca berita selengkapnya: 120 Anak Sekolah Demo Gubernur Jambi, Sudah Bayar Sekolah, tetapi Tidak Terdaftar
Sumarni, warga Desa Topoyo, Kabuapten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, hanya bisa menangis sesenggukan saat mengetahui pengeroyok anaknya hingga tewas ternyata dibebaskan.
Seperti diketahui, anak Sumarni berinisial MF (15) mengalami mengalami koma, cacat fisik dan mental akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah warga di Topoyo pada November 2021 lalu.
“Sebagai masyarakat kecil, saya berharap kasus yang menimpa anak saya ini bisa diselesaikan polisi. Saya berharap bisa menghukum pelaku seadil-adilnya. Anak saya kini masih terbaring lemas dan sudah cacat seumur hidup, sementara kasusnya hingga kini belum ada perkembangannya,” tutur Sumarni, saat ditemui wartawan di rumahnya, Minggu (2/1/2022).
Baca berita selengkapnya: Pengeroyok Anaknya hingga Koma Dibebaskan, Sumarni Menangis Sesenggukan Minta Keadilan Polisi
Mantan Kepala Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Batam berinisial MC, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2017-2019.
Dari penyelidikan, dana bantuan bagi siswa tidak mampu ini digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan keluarga dan rekan kerja sesama guru.
"Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dana BOS itu digunakan untuk berjalan-jalan ke Malaysia," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi di Batam Centre, Senin (3/1/2022).
Baca berita selengkapnya: Pakai Dana BOS untuk Berlibur ke Malaysia, Eks Kepala Sekolah SMA di Batam Jadi Tersangka Korupsi