Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar

Kompas.com - 04/01/2022, 07:52 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Pemindahan enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat untuk menjalani sidang di Makassar, Sulawesi Selatan menuai protes dari pihak kuasa hukum.

Empat orang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, Papua Barat, Senin (3/1/2022).

Mengenakan toga, kuasa hukum enam tersangka itu berdiri di sebuah mobil pikap dan berorasi.

Baca juga: 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dititipkan di Rutan Polda Sulsel

Salah satu kuasa hukum, Leonardo Ijie mengatakan, aksi ini dilakukan agar proses peradilan dilakukan fair terbuka tanpa ada proses yang disembunyikan seperti pencuri.

Leo menjelaskan, enam tersangka penyerangan Posramil Kisor sudah dipindahkan pada 29 Desember 2021 dan dititipkan di Polda Sulsel.

Menurut dia, berdasarkan surat permohonan dari kejaksaan menyebut bahwa pihak Polres Sorong Selatan yang meminta agar sidangnya dipindahkan ke Makassar.

Sementara menurutnya, pengajuan pemindahan sidang enam tersangka dari Kejari Sorong ke Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum ada jawaban.

"Kejaksaan sudah menyatakan ke media alasan pemindahan karena keamanan. Tapi yang menjadi pertanyaan besar kami jika memang belum ada jawaban (dari MA) mengapa tahanannya sudah dipindahkan," kata Leo, Senin.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Anak Bawah Umur Terdakwa Penyerang Posramil Kisor Ajukan Banding

Sebelumnya, LBH Kaki Abu sudah menyurati MA agar tidak memindahkan sidang ke Makassar karena berdasarkan tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

"Kalau sampai sidang tetap dilakukan di Makassar, kami secara terbuka akan melakukan  penggalangan dana besar-besaran untuk membiayai perjalanan kami. Kami tahu fakir miskin anak telantar dipelihara negara itu adalah perintah konstitusi. Tapi dia (tersangka) punya hak memilih siapa penasihat hukumnya," ucapnya. 

Menurut Leo, pemindahan enam tersangka dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukum. Ia menduga ada tersangka yang masih di bawah umur.  

Keenam tersangka langsung diberangkatkan ke Makassar menggunakan penerbangan komersial dan dititipkan di Polda Sulsel. 

Penjelasan Kejari Sorong

Kasipidum Kejari Sorong Eko Nuryanto mengatakan, pemindahan enam tersangka untuk sidang di Makassar telah mengantongi surat dari MA yang dikeluarkan pertengahan Desember.

Isi surat tersebut yakni terkait proses pemindahan persidangan terhadap para tersangka perkara tindak pidana pembunuhan empat prajurit di Posramil TNI AD dari pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor Digelar, Mulai dari Rapat hingga Penganiayaan

"Alasan pemindahan itu terkait keamanan, baik keamanan terdakwa, penuntut umum, dan majelis hakim. Untuk persidangannya sama saja, kuasa hukumnya bisa hadir. Bila tidak mempunyai pengacara, maka hakim PN Makassar akan menunjuk langsung," ujar Eko di halaman Kejari Sorong.

Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan dari pihak kejaksaan ke PN Makassar. 

Sementara terkait enam tersangka penyerangan Posramil Kisor yang disebut ada keterlibatan anak di bawah umur, ia memastikan pelakunya semua orang dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com