SORONG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa anak penyerang Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat pada Jumat (3/12/2021).
Terdakwa LK yang masih berusia 14 tahun terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP ko UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
Baca juga: KKB Bakar SMAN 1 Oksibil, Polda Papua: Saksi Sempat Lihat Sekelompok Orang Bawa Senjata Api
Meski demikian, tim penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Dengan tegas kami katakan hakim tidak cermat dalam memberikan vonis karena semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak dipertimbangkan," kata salah satu penasihat hukum, Leo Idjie, saat dikonfirmasi.
Menurut Leo, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap LK adalah putusan sesat.
Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, LK tidak terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor.
"Semua yang didalilkan di persidangan berdasarkan BAP yang disalin, bukan mengacu fakta persidangan. Jadi antara fakta persidangan dengan hasil visum tidak sesuai, lantas mengapa anak LK ini divonis bersalah?" tuturnya.
Baca juga: Polisi Bebaskan 12 Orang Terduga DPO Penyerangan Posramil Kisor Usai Diperiksa
Sebelumnya, LK ditetapkan sebagai tersangka penyerang Posramil Kisor bersama enam orang lainnya pada 2 September lalu.
Akibat penyerangan tersebut, empat prajurit TNI gugur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.