Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dititipkan di Rutan Polda Sulsel

Kompas.com - 30/12/2021, 19:09 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Enam tersangka dugaan pembunuhan terhadap empat prajurit TNI AD di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua, dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Keenam tersangka saat ini sudah dititipkan ke rutan Polda Sulsel untuk selanjutnya menjalani sidang.

Tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawan diberangkatkan dari Bandara Deo Sorong pada Rabu (29/12/2021) sore menuju Bandara Hasanuddin Makasar dengan pengawalan ketat personel Polres Sorong Selatan dan Kejaksaan Negeri Sorong.

Baca juga: Gempa M 4,5 Mengguncang Kota Sorong, Tak Berpotensi Tsunami

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus tersebut usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejari Sorong Nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.

"Untuk pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu sore. Selanjutnya tersangka Maikel Yaam diterbangkan menggunakan pesawat komersil dari Bandara Deo Sorong menuju bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujar Putu kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorong Selatan, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di rutan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan," katanya. 

Baca juga: 4 Bulan Usai Penyerangan Posramil Kisor, Ratusan Pengungsi di Maybrat Kembali ke Rumah

Sebelumnya diberitakan, tersangka Maikel Yaam, dkk diduga membunuh empat prajurit TNI AD yang bertugas di Posramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada 2 September lalu pukul 03.00 WIT dini hari. 

Satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur, LK (14), tela divonis majelis hakim PN Sorong 8 tahun penjara. 

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat prajurit TNI AD. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com