Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong

Kompas.com - 04/01/2022, 07:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022) malam.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.

Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.

Baca juga: Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bukan Ujaran Kebencian

Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang. Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidan, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.

Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.

Polisi juga menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.

Baca juga: Selain Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Jadi Tersangka

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.

Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

Bahar debat dengan Danrem Suryakencana

Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).Dok. Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).
Setelah kasus tersebut mencuat, viral video debat antara Komandan Korem (Danrem) Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dengan Bahar bin Smith.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021). Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana Mayor Ermansyah mengatakan kedatangan Achmad Fauzi untuk menyampaikan pesan agar isi ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokasi.

Terutama menyinggung institusi TNI dan diduga menghina serta menjelekkan pimpinan TNI.

Baca juga: Tak Hanya Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Diperiksa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com