OKU SELATAN, KOMPAS.com - Perbuatan MST (50) guru pondok pesantren di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, yang memerkosa muridnya terbongkar saat korban melahirkan bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.
Para santri dan pengajar curiga dan menanyakan siapa ayah dari anak santri tersebut. Dan akhirnya korban (S) mengaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Berikut fakta kasus guru perkosa murid hingga hamil dan melahirkan di OKU Selatan yang dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati di Sumsel Melahirkan di Kamar Mandi Asrama
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021.
Saat itu, seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.
Sementara, S memilih tak pulang ke rumah karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.
Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya S pun diperkosa.
“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan namun kalah tenaga,”kata Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021).
Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi menstruasi.
Kemudian pada 21 Desember 2021, S melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.
“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” ujarnya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, hingga saat ini korban tindak pemerkosaan MST yang diketahui satu orang, yakni S.
Namun penyidik masih mengembangkan kemungkinan ada korban lain.
“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” jelas Kapolres.
Baca juga: Guru Pemerkosa Murid yang Melahirkan di Asrama Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, MST pada 2006 pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan atas kasus pencabulan.
Setelah keluar, MST ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.
"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," kata Acep, Minggu (2/1/2021).
Sumber: Kompas.com (Kontributor Palembang, Aji YK Putra / Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.