Gara-gara mengawal mobil mewah dan nekat melawan arah, anggota Dishub Kota Bekasi ditilang polisi.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari menuturkan, aksi melawan arah itu hampir menyebabkan terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang meluncur dari Puncak.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," ungkapnya, Jumat (31/12/2021).
Alhasil, polisi memberikan sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine.
Pasalnya, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.
Saat ditilang, anggota Dishub Kota Bekasi, Dede Fakhrudin Suhendi (42), mengakui kesalahannya tersebut.
"Siap salah, siap salah, Pak," tutur Dede Bersama rekannya.
Baca selengkapnya: Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah, Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Puncak Bogor
Seorang pemuda berinisial D (21) asal Medan, Sumatra Utara, ditetapkan menjadi tersangka usai menusukkan pisau ke badan seorang pria yang diduga hendak membegalnya.
Sosok pria itu berinisial RZ (20). Jasadnya ditemukan warga di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 22 Desember 2021.
RZ diduga merupakan satu dari empat pelaku pembegalan terhadap D.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, meski ditetapkan sebagai tersangka, D tidak ditahan.
"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," terangnya, Jumat (31/12/2021).
Baca selengkapnya: Detik-detik Pemuda di Medan Lawan 4 Pembegal, Tewaskan 1 Pelaku dan Jadi Tersangka