Menurutnya, proses pemindahan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma.
Oleh sebab itu, Kemenhub sedang menunggu proses pengesahannya untuk bisa segera dilaksanakan.
"Perpindahan operasional pesawat udara sipil dilaksanakan setelah diterbitkannya Perpres dimaksud," katanya.
Baca juga: Pintu Darurat Dibuka, Pesawat dari Jakarta Batal Terbang ke Bandara Ngloram Blora
Menurut Adita, revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma memang diperlukan meningkatkan faktor keselamatan penerbangan di bandara itu. Di antaranya akan dilakukan perbaikan pada sisi runway dan sistem drainase.
"Revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan keselamatan penerbangan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.