Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Motor Sambil Bawa Celurit di Jalan, 3 Remaja Ditangkap

Kompas.com - 30/12/2021, 18:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga remaja ditangkap aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga meresahkan masyarakat.

Mereka kedapatan mengendarai sepeda motor sembari membawa senjata tajam di jalanan pada Selasa (28/12/2021). Aksi mereka pun direkam warga hingga viral di media sosial.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan menerangkan, ketiga remaja itu ditangkap tidak kurang dari 24 jam setelah beraksi.

"Kurang dari 24 jam, tiga orang tersangka yang membawa senjata tajam dapat kita amankan. Semuanya berstatus pelajar dan masih di bawah umur," kata Alfan, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, mereka beraksi di jalan raya depan SMPN 1 Salaman, Dusun Jurusawah Desa Menoreh, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Dua Pasien Sembuh, Kota Magelang Kembali Nihil Kasus Aktif Covid-19

Awalnya ada sekelompok anak yang nongkrong di halte sekitar lokasi tersebut pukul 22.30 WIB.

Kemudian, ada sekelompok orang mengendarai tujuh sepeda motor yang datang dari arah Borobudur menyalakan kembang api, dan diarahkan ke anak yang nongkrong tersebut.

Tidak hanya menyalakan kembang api, lanjut Alfan, kelompok pengendara motor tersebut juga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang diacungkan dan diseret di jalanan sambil pergi ke arah Borobudur.

"Dari keterangan yang kami kumpulkan, berawal dari sebuah tantangan untuk tawuran melalui media sosial, namun ketika ditunggu di lokasi penantang tidak kunjung datang," imbuhnya.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Salaman kemudian menyelidiki peristiwa tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisa video yang viral dan mengecek CCTV.

"Pada Rabu, (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, tim dapat mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa 3 buah Sajam jenis celurit," imbuhnya.

Alfan menegaskan, pelaku dikenakan dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan melawan hukum. Mereka terancam 10 tahun penjara.

Baca juga: Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19, Anak-anak di Magelang Diajak Nonton Kartun dan Dapat Susu

Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menegaskan, akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban dan ketentaram.

"Siapa pun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Magelang, akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," tegas Sajarod.

Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat terutama pelajar agar tetap fokus kepada kegiatan belajar serta menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com