Dia menambahkan, pelanggar larangan akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan," jelas Yovan.
Karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan dan kembang api.
"Kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.