“Dia bukan sebatas pemain, namun juga menjual judi online itu. Ditangkap polisi saat jual beli itu terjadi,” kata Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, kepada wartawan.
Diah menyebutkan, paket judi yang dijual senilai Rp 60.000 dan Rp 70.000.
“Dalam sehari dia (pelaku) mendapatkan keuntungan transaksi chip senilai Rp 100.000," katanya.
Diah mengimbau warga tidak bermain judi online, sehingga tidak bermasalah dan menjalani proses hukum cambuk.
“Kami ingatkan jangan main lagi judi online. Eksekusi cambuk ini bisa menjadi efek jera bagi warga lainnya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.