Pada Kamis (23/12/2021), FAI ditangkap di tempat nongkrongnya di sebuah warung kopi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin.
Qory mengatakan, pelaku selama ini pelaku memang kerap membuat keributan.
"Mungkin itu ada pengaruh narkoba atau gimana lah. Tapi kita belum tes urin, hanya pelaku sudah kita tangkap dan kita periksa. Tersangka diduga melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.