Wirdhanto menjelaskan, ketiga korban saat itu langsung menuruti syarat ritual yang diminta pelaku.
"Namun dagingnya sudah dicampuri racun tikus jenis temix, akhirnya dua orang meninggal dan satu kritis," katanya.
Menurut Wirdhanto, sebelumnya, pihaknya telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian berupa sisa daging kambing.
Hasil uji labolatorium membuktikan, daging itu telah dicampuri racun tikus. Polisi juga telah mengamankan racun tikus yang digunakan pelaku.
Baca juga: Saat Ridwan Kamil Jadi Guru untuk 20 Warga Penyintas NII di Garut
"Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Wirdhanto.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2021, dua orang warga Tarogong Kidul Kabupaten Garut ditemukan tewas dan satu orang kritis di sebuah penginapan di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet.
Ketiganya, diduga telah melakukan ritual penggandaan uang dengan cara memakan daging kambing.
Aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan U alias UY (51) warga Banjar yang diduga menjadi dukun palsu dan melakukan ritual bersama ketiga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.