Kejari Tasikmalaya pun menyatakan kasusnya dicabut dan tanpa keputusan lewat persidangan.
"Iya, kasusnya selesai tanpa lewat persidangan dan dicabut untuk keadilan restoratif. Karena kedua belah pihak sudah lama sepakat berdamai selama ini. Kami kita menimbang bahwa tersangka belum pernah tercatat melanggar hukum selama ini dan memiliki istri hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil perempuan," ujar dia.
Baca juga: Atlet Disabilitas Tasikmalaya Peraih Medali Peparnas Papua Terima Bonus
Sementara itu, Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.
Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.
"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," kata dia sembari matanya berkaca-kaca.
Baca juga: Petani di Tasikmalaya Gagas Padi Ramah Lingkungan Penangkal Iklim La Nina, Panen 3 Kali Setahun
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.