www.kompas.com
Kejari Tasikmalaya mengabulkan restoratif justice kepada tersangka kasus tabrakan antara bus Budiman dan motor yang dikendarai mahasiswi Tasikmalaya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya 3 bulan lalu pada Rabu (22/12/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+