KOMPAS.com - Nurul (22) dan Dhea (23), mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Tengah memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).
Mereka beralasan kasihan karena Aceng memiliki istri yang sedang hamil enam bulan dan anak yang masih duduk di bangku SD.
Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.
"Saya juga perempuan ya Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami melihat kasihan tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil. Jadi saya memilih untuk damai saja," jelas Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).
Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan lebih berhati-hati saat berkendara.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar 3 bulan yang lalu.
Saat itu Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul di Jalan RE Martadinata Kota tasikmalaya.
Dhea dan Nurul, saat kecelakaan terjadi berada di jalur yang benar. Bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.
Akibat kecelakaan tersebut Dhea dan Nurul terluka parah dan alami patah tulang.
Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah. Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya,
Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban. Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta,
Baca juga: 2 Mahasiswi Bebaskan Tersangka Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara
Pencabutan perkara tabrakan dengan status lengkap atau P21 yang menyebabkan dua mahasiswa itu terluka parah dilakukan pada Rabu (22/12/2021).
"Ini kasus pertama di Tasikmalaya yang mendapatkan restorative justice. Hari ini kami Kejaksaan Negeri Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan atas nama tersangka Aceng pada hari ini. Hal ini setelah pengecekan sesuai di lapangan bahwa antara korban dan terdangka sudah bersepakat untuk damai," jelas Kepala Kejari Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin di kantornya, Rabu siang.
Baca juga: Pendatang ke Tasikmalaya Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diwajibkan Tes Swab
Pengajuan restorasi justice ini sudah lengkap atau P21 kasusnya pada 13 Desember 2021.