Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, PTDH terhadap 28 personelnya sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dalam arahannya, Kapolri meminta agar personel tidak bermain-main dengan narkotika, apalagi terkait dengan jaringan.
"Sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang,” ungkapnya, di Markas Polda Sumut, Rabu (22/12/2021).
Selain narkotika, sejumlah orang itu juga terlibat pencabulan maupun desersi.
Dikatakan Panca, PTDH ini dilakukan terkait kode etik profesi Polri, bahwa yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat tiga hukuman sesuai undang-undang, yakni berupa hukuman disiplin, kode etik, dan pidana.
"Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," tuturnya.
Baca selengkapnya: 28 Personel Polda Sumut Diberhentikan Tidak Hormat karena Narkoba hingga Pencabulan
Dalam OTT itu, Satgas menangkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati NTT Jaksa KM.
Selain itu, dalam OTT ini juga terdapat seorang pengusaha kontraktor bernama Hironimus Taulin.
Penangkapan dilakukan di rumah Taulin di Kupang, NTT, Senin (20/12/2021) malam.
Dari OTT ini, Satgas mengamankan uang Rp 50 juta. Menurut Hironimus, uang tersebut adalah uang pinjaman untuk Jaksa KM.
"Asyik menikmati kopi, tiba-tiba ada orang yang ketuk pintu. Setelah dipersilakan masuk, Petugas saat itu menanyakan nama Hironimus saat saya berdiri langsung memiting leher keduanya, lalu digiring ke mobil dan dibawah ke Hotel Amaris Kupang," jelas Hironimus, yang kemudian dibebaskan usai dibawa ke Jakarta.
Baca selengkapnya: Asyik Ngopi, Pengusaha dan Jaksa di NTT Kena OTT Satgas Kejagung