Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sales Motor di Lamongan Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar, Dipakai Beli Mobil dan Biayai Selingkuhan

Kompas.com - 21/12/2021, 15:58 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 LAMONGAN, KOMPAS.com - Sugi Bawa Tri Laksana (34), warga Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, diamankan polisi usai diduga menipu sejumlah orang mencapai Rp 1 miliar.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, pelaku merupakan seorang sales di salah satu dealer sepeda motor di Lamongan.

Dengan iming-iming menyediakan motor baru lebih murah dan pengurusan cepat, pelaku berhasil merayu para korban sejak Juli hingga Oktober 2021.

Baca juga: Pelaku Vandalisme Mobil Pengusaha di Lamongan Ditangkap, Hanya Dikenai Wajib Lapor

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan beberapa korban yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dengan perjanjian, motor akan diserahkan setelah uang diserahkan," ujar Miko saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (21/12/2021).

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung memenuhi janjinya menyerahkan motor. Padahal sejumlah uang telah diberikan oleh korban kepada pelaku.

"Jumlahnya (setoran) setiap korban bervariasi, dari mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk satu motor. Total kerugian dari 40 orang korban mencapai Rp 1 miliar," ucap Miko.

Dalam perjanjian kredit motor dengan korban, mereka akan dikenakan biaya uang muka antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Baca juga: Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 di Mataram Masuk DPO, Kerugian Korban Ditaksir Capai Rp 1,2 Miliar

 

Sementara yang memesan motor secara tunai, dikenakan biaya antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang.

"Dari 40 korban, memang baru tiga orang yang melapor. Namun saat pemeriksaan dilakukan, tersangka mengakui ada 40 orang yang ditipu. Makanya, kami juga mengimbau kepada korban lain agar melaporkan kejadian yang dialami," kata Miko.

Demi meyakinkan para korban, pelaku juga menerbitkan bukti kuitansi dan stempel palsu, yang dibuat seolah-olah transaksi tersebut resmi atas sepengetahuan pihak dealer motor yang bersangkutan.

Miko mengungkapkan, pelaku sempat kabur ke Sulawesi Utara sambil membawa uang tersebut usai menipu 40 korban.

Namun akhirnya penyidik berhasil mengamankan pada 16 Desember lalu. 

"Sempat mengaku uangnya disetor ke CV (dealer motor), tapi setelah diperiksa tidak ditemukan aliran uang ke CV, tersangka kemudian mengakui perbuatannya," tutur Miko.

Pengakuan pelaku

Sugi awalnya mengaku uang tersebut sudah habis untuk biaya hidup. 

Namun setelah didesak awak media, ia mengungkapkan bahwa uang itu habis untuk membeli mobil dan biaya bersama wanita simpanannya.

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Jember, Terasa di Lamongan hingga Denpasar

"Sudah habis. Buat beli mobil, tapi mobilnya juga sudah saya jual. Saya sudah menikah, tapi ada juga (wanita simpanan)," kata Sugi.

Atas perbuatan yang dilakukan, Sugi dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com