Dia tidak tahu uang sebanyak itu uang apa atau atas kehilangan apa. Dia mengaku tidak tahu menahu. Saat itu dia tidak berada di rumah, tetapi bersembunyi di rumah tetangga.
"Setelah itu saya buat laporan ke Polrestabes Medan. Visumnya sudah ada," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum F, Rajindir Singh mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan oleh kakak korban, pada Kamis (25/11/2021) dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Kakaknya tidak terima menerima informasi adiknya dipukul dan disekap oleh BS dan kawan-kawannya karena dituduh mencuri uang dan bedak milik majikannya yang berinisial BS.
"Kalau melihat hasil visum yang dipaparkan tadi oleh penyidik saat gelar (perkara), itu sampai 10 cm luka sayat di pahanya. Kalau memang bersalah, kan pasti ada buktinya. Buka lah CCTV, akan diproses secara hukum. Ini negara hukum," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin malam mengatakan dirinya belum mendapat informasi mengenai kasus tersebut dan akan mengecek terlebih dahulu.
"Belum monitor saya. Kita cek dulu ya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.