Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Alasan, Polisi di Sulsel yang Abaikan Korban Tabrak Lari Dinilai Lalai

Kompas.com - 16/12/2021, 15:24 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Beralasan terburu-buru ingin mengantarkan mobil patroli ke Polres Sinjai, anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, Aiptu M mengabaikan seorang wanita, NU (19) yang menjadi korban tabrak lari dan tergeletak di jalanan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ade Indrawan menuturkan, apapun alasannya, anggota tersebut tetap salah dan lalai menjalankan tugas pokok kepolisian.

“Tidak ada alasan, apalagi cuma terburu-buru mengantarkan mobil ke Polres Sinjai karena mobil patrolinya rusak dan dalam perbaikan di bengkel. Apalagi itu korban tabrak lari masih tergeletak di tengah jalan, sebagai tugas kepolisian anggota tersebut salah dan lalai,” kata Ade, saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Polisi yang Abaikan Korban Tabrak Lari Dibebastugaskan

Saat ditanya soal sanksi yang bakal didapat anggota PJR yang mengabaikan korban tabrak lari tersebut, Ade Indrawan belum bisa memastikan.

Sebab, anggota tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel.

“Anggota PJR, Aiptu M sudah dibebas tugaskan untuk sementara dan ditempatkan di staf sambil menjalani pemeriksaan. Kalau sanksinya, saya belum tahu, nantilah dalam sidang disiplin yang akan memutuskan,” tutur dia.

Ade Indrawan mengungkapkan, hanya Aiptu M saja yang berada dalam mobil tersebut.

Dia pun menuturkan, harusnya Aiptu M terlebih dahulu menolong korban lalu menghubungi Polres Bulukumba untuk meminta bantuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com