KOMPAS.com- Seorang tahanan bernama Arkin Anabira alias Arkin meninggal di dalam sel Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, NTT.
Arkin ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, Arkin ditangkap oleh polisi pada tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita.
Penangkapan Arkin berdasarkan surat perintah Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/ SEK. KTN.
Namun, sehari setelah penangkapan atau pada 9 Desember 2021, Arkin yang merupakan warga Desa Malinjak, Katikutana Selatan, Sumba Tengah ditemukan tewas di sel.
"Sipropam Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka yang meninggal di ruang tahanan Polsek Katikutana," ujar Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (12/12/2021) pagi.
Baca juga: Kapolda NTT Kirim Tim Selidiki Tewasnya Tahanan di Sel Polsek Katikutana
Polda NTT pun turun tangan dalam kasus ini.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menerjunkan tim ke Polres Sumba Barat.
Tim tersebut akan menyelidiki tewasnya Arkin.
"Senin, tim Propam dan tim Itwasda saya kirim ke sana (Sumba Barat)," ujar Lotharia, kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 12 Desember 2021
Menurut Lotharia, tim dari Polda NTT akan mengecek informasi tersebut.
"Kalau ada yang tidak sesuai Protap pasti akan ditindak dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Selaku pimpinan, lanjut Lotharia, dirinya selalu mengingatkan anggota agar tidak terpengaruh dengan opini dan narasi orang luar.
"Saya arahkan dan perintahkan (anggota) jangan sampai mengejar pengakuan tersangka. Tidak perlu terpengaruh dengan opini-opini atau narasi-narasi orang luar, tapi betul-betul sesuai alat bukti hukum yang ada," kata dia.
Baca juga: Nagekeo The Heart of Flores, Upaya Promosi Wisata Nagekeo NTT ke Mata Dunia
Polsek Katikutana dan Sipropam Polres Sumba Barat juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga pada 8 Desember 2021.
Jika ditemukan ada tindakan anggota yang menyalahi prosedur, maka mereka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Baik berupa hukuman disiplin maupun kode etik profesi Polri," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.