KUPANG, KOMPAS.com - Arkin Anabira alias Arkin, tahanan asal Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal di dalam ruang tahanan Polsek Katikutana.
Arkin menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Polsek Katikutana.
Baca juga: Seorang ASN di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Atas Pohon
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.
"Sipropam Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka yang meninggal di ruang tahanan Polsek Katikutana," ujar Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (12/12/2021) pagi.
Krisna menjelaskan, Arkin ditangkap oleh polisi pada pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita.
Arkin ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/ SEK. KTN.
Kemudian, Arkin meninggal dunia sehari setelahnya atau pada 9 Desember 2021 pagi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 11 Desember 2021
Menurut Krisna, Polsek Katikutana, Sipropam Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga pada 8 Desember 2021 untuk diambil keterangannya.
"Kapolres Sumba Barat juga sudah memerintahkan Sipropam untuk memeriksa anggota yang melakukan interogasi kepada tersangka Arkin," ujar Krisna.