Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TKPK Solo Tak Masuk Kerja 7 Hari dan Pergi ke Papua Tanpa Izin, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Kompas.com - 12/12/2021, 10:24 WIB
Labib Zamani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah dilaporkan tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan.

Atas tindakanannya, pegawai TKPK tersebut sudah diberikan teguran tertulis.

Oknum berinisial FM tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Oknum TKPK Solo Diduga Pergi ke Papua Tanpa Izin, Ketua DPRD: Sudah Saya Perintahkan Sekwan untuk Memanggil

Alasan berangkat ke Papua

Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Solo Kinkin Sultanul Hakim mengatakan, dalam surat pernyataannya, FM juga bersedia menerima sanksi yang lebih berat apabila mengulangi perbuatannya.

"Hari Jumat (10/12/2021) kita buat surat teguran tertulis sama yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Sebelum dijatuhi sanksi teguran tertulis, kata Kinkin, pihaknya telah memintai klarifikasi kepada FM perihal kepergiannya ke Papua pada Kamis (9/12/2021).

Baca juga: 5 Fakta Bu Harsi, Pedagang Tengkleng di Solo Baru yang Dianggap Ngepruk Pembeli

Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi itu, FM menunjukkan beberapa dokumen jika dirinya memang diminta oleh pihak UNICEF berangkat ke Papua.

UNICEF adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditujukan untuk membantu upaya meningkatkan kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan umum anak-anak.

"Hanya dia itu izinnya belum diproses disetujui atau tidak, dia sudah berangkat ke Papua," ungkap Kinkin.

Baca juga: Diklaim Efektif Cegah Penyebaran Covid-19 di Kalangan Siswa, Dinkes Solo Gelar Swab Acak Tahap Tiga di 29 Sekolah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com