Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua DPC Gerindra Blora Sakit Hati Usai Dipecat Prabowo Subianto

Kompas.com - 09/12/2021, 12:25 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja merasa sakit hati usai dipecat oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Hal itu pula yang menjadi salah satu dasar Setiyadji menggugat Prabowo senilai Rp 501 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu risiko politik, jadi namanya sakit hati yo biasalah, wong politik kok. Itulah risiko politik," ucap Setiyadji saat ditemui Kompas.com di Blora, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Diduga Kunker Saat Masih Positif Covid-19, Penggugat Prabowo Dilaporkan ke Polisi

Pria 66 tahun tersebut kemudian menceritakan perjalanannya saat memimpin Gerindra Blora selama 2 periode beberapa tahun lalu.

Setiyadji yang notabene merupakan seorang pengusaha mengaku diajak oleh koleganya untuk mendirikan Partai Gerindra di Kabupaten Blora.

"Idola saya itu memang Pak Prabowo, sehingga saya sampai selaku pengusaha itu yang namanya diminta untuk memegang DPC sampai saya jalankan 2 periode itu juga saya dipanggil oleh DPD pak Abdul Wachid, sampai 2 kali baru saya siap," kata dia.

Sebagai ketua DPC waktu itu, Setiyadji mengaku mempunyai peran penting dalam terbentuknya Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Blora.

"Pada saat itu baru berjalan Gerindra itu ya ranting aja tidak ada, sampai saya besarkan seluruh 295 desa saya ciptakan ranting PAC semuanya berdiri sehingga kita bisa mengikuti pemilu, sehingga bisa lolos pemilu," terang dia.

Namun, setelah tidak memegang kendali di partai berlambang burung Garuda tersebut, Setiyadji hanya bisa berlapang dada digantikan oleh ketua DPC Gerindra Blora yang baru.

Baca juga: Saat Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Ketua DPC Gerindra Blora…

"Intinya saya itu legowo diganti karena itu mungkin pertimbangannya macam-macam, jadi kita profesional aja," ujar dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Setiyadji Setyawidjaja, Farid Rudiantoro mengaku alasan kliennya menggugat Prabowo karena merasa dirugikan terkait adanya pemecatan Setiyadji dari kader Partai Gerindra.

"Karena pihak klien kami merasa dirugikan, maka kami melakukan upaya hukum. Kalau upaya hukumnya masih ke dalam keperdataan, ya kita lakukan perdata. Kalau unsur pidana, ya kita lakukan ke unsur pidana, upaya hukum kita lakukan karena kita tidak terima dengan adanya pemecatan. apakah pemecatannya itu melanggar AD/ART atau tidak," jelas dia.

Sekadar diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh anggota DPRD Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.

Baca juga: Dipecat Prabowo Subianto, Eks Ketua DPC Gerindra: Legowo, tapi...

Setiyadji menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.

Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com