Didakwa terima suap
Diketahui, Uteng Dedi Afandi didakwa menerima suap terkait izin pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp 530 juta.
Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha yakni Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp 130 juta dan dari M Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) sebesar Rp 400 juta.
Keduanya diduga bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari terdakwa.
Terdakwa juga melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Rifai sudah mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.