Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadishub Cilegon Sebut Uang Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta Diterima Sejumlah Pejabat

Kompas.com - 08/12/2021, 20:33 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Uang suap terkait izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon dari dua perusahaan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Afendi disebut mengalir ke sejumlah pejabat.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu, Uteng menyebut uang suap senilai Rp 400 juta dari saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah mengalir hingga ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Dikatakan Uteng dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, uang hasil suap itu tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa, melainkan dibagi-bagi kepada Wali Kota Cilegon sebesar Rp 20 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Mantan Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Rp 530 Juta

"Salah satunya THR lebaran Pak Wali kota Helldy Agustian Rp 20 juta. Uang dalam rangka THR lebaran," kata Uteng dihadapan Hakim yang diketuai Atep Sopandi. Rabu (8/12/2021).

Selain itu, uang hasil suap juga diberikan kepada anak buahnya, Fitria Achmad alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon sebesar Rp 50 juta.

Disebutkan Uteng, uang senilai Rp 20 juta juga diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin.

Baca juga: Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta, Kadishub Kota Cilegon Dibui

Kemudian, uang sebesar Rp 80 juta juga mengalir kepada Jhoni Izar sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dishub Cilegon.

Uang itu, kata Uteng, diberikan untuk mengkondisikan warga sekitar.

"Itu untuk kerohiman warga. Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash ke Joni," ujar Uteng.

Bahkan, lanjut Uteng, uang hasil korupsi juga dipergunakan untuk operasional kantor, termasuk untuk membeli cat warna oranye sesuai instruksi wali kota.

"Uang Rp 90 juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan enggak ada di DIPA (Daftar Isian Pelaksanan Anggaran), makanya dari uang itu (suap) juga," tutur Uteng.

Sedangkan uang dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto sebesar Rp 130 juta dikembalilan kepada calon pengelola parkir Pasar Kranggot melalui oknum anggota TNI inisal D.

"Uang Rp 130 juta sudah dikembalikan ke Kolonel D. ada yang diberikan cash ada yang di transfer," ungkap Uteng usai sidang.

Didakwa terima suap

Diketahui, Uteng Dedi Afandi didakwa menerima suap terkait izin pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp 530 juta.

Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha yakni Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp 130 juta dan dari M Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) sebesar Rp 400 juta.

Keduanya diduga bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari terdakwa.

Terdakwa juga melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Rifai sudah mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com