Kepada penyidik, BS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial IS yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).
"Pelaku membeli barang dari orang lain dengan maksud dijual kembali dalam bentuk paket hemat," ujar Daniel.
Saat ini, polisi terus mendalami hasil pemeriksaan terhadap BS yang telah ditetapkan tersangka itu.
Polisi menegaskan, akan mengungkap dan menangkap pelaku lain yang menjual atau memberikan sabu-sabu kepada BS.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Surabaya Naik, Armuji Siapkan Operasi Pasar di 31 Kecamatan
"Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku yang menjual barang ke tersangka BS. Tidak menutup kemungkinan, ada pelaku yang lain yang berjejaring dengan BS," tutur Daniel.
Selain menyita sabu-sabu seberat 8,55 gram, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti ponsel, tiga plastik klip, kaleng rokok, sekrup, dan alat pembersih telinga.
Akibat perbuatannya, BS kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.