INDRALAYA, KOMPAS.com - Polisi melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan pelecehan seksual dosen Universitas Sriwijaya di Indralaya, Sumatera Selatan (Sumsel) di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada Rabu (1/12/2021).
Dari penjelasan singkat korban, ruangan tersebut mengalami sedikit perubahan posisi furniture dari saat ia mengalami pelecehan tersebut.
"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajahnya dengan kerudung hitam Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Hasil Olah TKP Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Dosen Paksa Korban Pegang Kemaluannya
Diceritakan korban, saat ia datang ia diminta duduk di sebuah bangku yang berhadapan dengan dosennya tersebut.
"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," katanya sembari mempraktekan posisi di mana ia duduk berhadapan dengan oknum yang diperagakan oleh salah seorang polisi.
Proses olah TKP lalu berlanjut dan wartawan yang meliput diminta keluar ruangan karena ada bagian yang sensitif yang tidak boleh diliput dan hanya boleh diketahui oleh penyidik.
"Silahkan rekan wartawan keluar ruangan," Kata Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, di lokasi.
Baca juga: Dua Mahasiswi Unsri Kembali Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kali Ini Dilakukan Oknum Staf Kampus
Tangis korban
Pelaksanaan olah TKP sendiri berlangsung mengharukan. Berulang kali korban menutup muka dengan tangan meski wajahnya sudah tertutup kerudung warna hitam sembari meminta jangan direkam.
"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.
Polisi terpaksa menenangkan korban supaya mau melanjutkan olah TKP.
Korban kembali menangis saat mempraktekkan pelaku memintanya memegangi kemaluannya dan menariknya ke sofa yang ada di sudut ruangan.
"Pelaku memaksa korban memegang kemaluannya hingga orgasme, pelaku juga sempat membersikan tangan korban yang penuh bekas sperma dengan menggunakan tisu," kata Kompol Masnoni.
Baca juga: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dosen Saat Bimbingan Skripsi Akhirnya Lapor Polisi
Modus "curhat" lalu lecehkan mahasiswi, oknum dosen terancam 9 tahun penjara
Dijelaskan oleh Masnoni, dari hasil olah TKP tersebut terlihat memang ada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terlapor.
"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni.
Dijelaskan Masnoni saat kejadian itu terjadi mahasiswa tersebut hendak meminta tanda tangan kepada pelaku.
"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.
Diterangkan pula saat kejadian adalah pada pagi hari, sekitar pukul 9 pagi.
"Ya mereka di dalam ruangan ini antara 12-15 menit," tambah Masnoni.
Jika nanti terbukti tambah Kompol Masnoni, terlapor oknum dosen tersebut terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.